Rabu, 12 September 2012

0 Twitter harus menyerahkan tweets dari pengunjuk rasa


Manhattan Pidana Hakim Pengadilan Matthew Sciarrino mengatakan pengacara Twitter bahwa sosial berbasis di San Francisco perusahaan media telah memiliki 73 hari untuk mematuhi nya 30 Juni berkuasa memerintahkan untuk menghasilkan senilai hampir tiga bulan 'tweets dari Malcolm Harris. Para anggota Menempati ditangkap selama pawai massa di Jembatan Brooklyn Oktober lalu.

"Kau punya waktu sampai Jumat untuk menyembuhkan setiap penghinaan potensial," kata Sciarrino Terryl Brown, pengacara yang mewakili Twitter. Jika perusahaan tidak sesuai saat itu, katanya, ia akan mempertimbangkan pernyataan Twitter yang produktif selama dua kuartal terakhir dalam menentukan denda yang sesuai.

Kantor jaksa Manhattan ini sedang mencari informasi untuk memerangi pertahanan Harris 'bahwa polisi memimpin pawai ke jalan sebelum berbalik dan menangkapi orang-orang untuk melakukan tertib dan menghambat lalu lintas kendaraan. Pengacara bagi orang lain di antara ratusan ditangkap 30 Oktober di jembatan telah bergema pernyataan itu.



Jaksa mengatakan tweets, yang tidak lagi tersedia secara online, mungkin menunjukkan bahwa Harris tahu polisi telah mengatakan kepada pengunjuk rasa untuk tidak berjalan di jalan.

Dalam dua putusan yang terpisah, Sciarrino membantah upaya oleh kedua Harris dan Twitter untuk membatalkan somasi kejaksaan untuk tweets nya, berdasarkan privasi dan klaim lainnya.

Brown mengatakan Sciarrino bahwa Twitter tidak memberikan tweet karena telah mengajukan banding atas perintahnya. Tapi Sciarrino mengatakan pengadilan banding telah menolak permohonan perusahaan untuk tinggal menunggu banding dan bahwa perintah masih berdiri.

Sciarrino memberikan Brown sampai akhir hari Selasa untuk mengajukan singkat bertentangan dengan urutan penghinaan dicari oleh jaksa, sebelum penampilan pengadilan Jumat. Brown mengatakan setelah mendengar bahwa ia berencana untuk melakukannya.

(Editing oleh Lisa Von Ahn)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Artikel Menarik Mancanegara Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates